Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diketahui telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini dikeluarkan dengan harapan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta dalam upaya untuk menegaskan pemenuhan hak ekonomi bagi pencipta musik.
Backsound Berita No Copyright, Backsound News No Copyright Bebas Hak Cipta, Aman digunakan bebas klaim hak ciptaLicence :Music: Alec KoffCredit : https://you Foto: RES. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.Karya Seni Rupa. Menurut Pasal 58 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), semua karya seni rupa, baik itu lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, ataupun kolase, dilindungi hak ciptanya selama hidup Pencipta (pelukis, penggambar, pengukir, dst.) dan terus berlangsung selama tujuh puluh
Tribunnews telah merangkum lima situs yang menyediakan lagu bebas hak cipta yang bisa kamu download. Baca juga: 5 Situs Download MP3 Gratis, MP3 Juice hingga Free Music Archive. 1.